Dadali: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mulai melayani administrasi kependudukan (adminduk) bagi transpuan. Kebijakan itu sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufiq Rachmat Hidayat, menyebut saat ini baru satu orang transpuan yang telah mendapat layanan itu.
"Baru satu warga transpuan atau transgender yang melakukan perubahan foto e-KTP nya," kata Taufiq, seperti dilansir dari Medcom.id, Jumat, 20 Agustus 2021.
Baca: Ganjar Sebut Harga Tes PCR Bisa Lebih Murah dari yang Ditetapkan
Mekanisme untuk mengurus adminduk tersebut serupa dengan lainnya. Bagi yang sebelumnya telah memiliki KTP elektronik dan ingin mengubah foto, hanya perlu datang membawa KTP lama.
"Jika sebelumnya sudah punya NIK maka dipersilakan melakukan perekaman dengan membawa kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Jika sudah melakukan perubahan nama dan kelamin, membawa keputusan pengadilan yang telah menetapkan," jelasnya.
Taufiq mengatakan pelayanan untuk warga transgender atau transpuan dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi melalui bidang pelayanan pendaftaran penduduk. (Antonio)
(RAO)