Dadali: Sejak penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), sejumlah sektor menjerit akibat ekonomi yang lesu. Salah satunya, bisnis industri event pernikahan.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mendukung adanya usulan perumusan aturan terkait resepsi selama PPKM level 3 di DKI Jakarta. Misalnya menambah kapasitas tamu undangan yang semula 20 hingga 50 orang, menjadi bentuk persentase 25-50 persen dari kapasitas ruangan.
"Usulan undangan pernikahan menjadi 25-50 persen dari kapasitas ruangan menurut saya sudah tepat ya, dan saya rasa ini patut menjadi pertimbangan serius pemerintah pusat maupun daerah," kata Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
Ia juga khawatir adanya PPKM berdampak buruk bagi industri pernikahan. Pasalnya, industri ini merupakan bisnis padat karya yang banyak mempekerjakan karyawan.
"Karena kalau sampai sekarang undangan hanya dibatasi sekitar 20-50 orang tentu akan sangat mengancam industri pernikahan ini dan bisa berdampak kepada PHK besar-besaran, padahal ini merupakan industri padat karya yang harus kita pastikan kelancarannya," ujar Sahroni, dilansir dari Medcom.id.
Baca: Polda Metro-Dishub DKI Matangkan Kebijakan Gage di Sekitar Objek Wisata
Politikus NasDem itu juga menyampaikan hal yang paling penting dari gelaran event adalah memastikan protokol kesehatan (prokes) dipatuhi secara ketat. Sahroni meminta pemerintah untuk betul-betul melakukan pengawasan agar prokes berjalan dengan baik.
"Misalnya, dengan mengharuskan para hadirin sudah vaksin atau sudah Antigen/PCR. Di sinilah peran pemerintah yang serius wajib dilakukan, yakni memastikan bahwa seluruh tamu sudah menjalankan kewajiban tersebut," kata Sahroni.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Asosiasi Industri Pernikahan Indonesia merumuskan usulan terkait resepsi di masa PPKM level 3 di DKI Jakarta. Salah satu usulannya adalah mengubah kapasitas undangan yang semula hanya 20 hingga 50 orang menjadi bentuk persentase yaitu 25-50 persen undangan dari kapasitas ruangan. (Juven Martua Sitompul)
(RAO)