Dadali: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, memulangkan 79 karyawan kantor pinjaman online (pinjol) yang beralamatkan di Jalan Herman Yohanes 168 Sagan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemulangan karyawan pinjol dengan dua bus dan satu truk pengangkut personel pada Sabtu, 16 Oktober 2021, itu dikawal ketat polisi.
"Tiba di (Mapolsek) Bulaksumur, mereka segera kami data kembali oleh Bhabin dan diberi pengarahan," kata Kapolsek Bulaksumur, Kompol Neko Budi Andoyo, dikutip dari Medcom.id, Minggu, 17 Oktober 2021.
Para karyawan pinjol ini sebelumnya dibawa ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 15 Oktober 2021 dini hari. Mereka diperiksa polisi setelah pada Kamis, 14 Oktober 2021, kantornya digerebek jajaran Dit Reskrimsus Polda Jawa Barat.
Baca juga: Polda Jabar Serius Berantas Pinjol Ilegal
Kapolsek menerangkan, para karyawan itu dalam kondisi sehat saat tiba di Sleman. Sebelum diizinkan meninggalkan Mapolsek, karyawan didata terlebih dulu. Termasuk menyerahkan salinan KTP. Karyawan yang membawa sepeda motor juga harus menyerahkan salinan STNK.
Status hukum karyawan pinjol ilegal menunggu proses yang lebih lanjut sembari dikembalikan ke keluarganya. "Mereka juga harus siap jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya," terang Neko.
Saat penggerebekan, polisi memboyong 83 karyawan dari perusahaan pinjol tersebut. Satu orang ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat. "Ada yang pulang tidak bersama-sama dengan rombongan ini tetapi dijemput keluarganya di Bandung," jelasnya.
(NAI)