Dadali: Polda Jawa Barat terus mendalami adanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jawa Barat (Jabar). Pihak kepolisian setempat akan melakukan tindakan tegas bila menemukan adanya praktik tersebut.
Hal itu dilakukan menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menilai keberadaan pinjol ilegal telah merugikan banyak masyarakat.
"Arahan Kapolri kan sudah jelas kalau ada pelanggaran pidananya ya harus ditindak," jelas Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri, saat dihubungi, melansir Medcom.id, Kamis, 14 September 2021.
Baca juga: Pinjol Ilegal Makin Meresahkan Warga, Wakil Ketua Komisi III: Perlu Ditindak Tegas!
Saat ini, kata dia, Polda Jabar telah melakukan penyelidikan pada sejumlah pinjol yang diduga ilegal dan masih beroperasi. Beberapa di antaranya telah diberikan tindakan tegas.
"Iya(sudah dilakukan penyelidikan), sudah ada yang ditindak oleh Ditreskrimsus," ungkap Ahmad.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan adanya pinjol ilegal di Kota Bandung. Pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol ilegal.
(NAI)