6 Anggota Geng Motor di Purwakarta Ditangkap karena Aniaya Anak di Bawah Umur

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan enam geng motor. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta) Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menunjukkan barang bukti kejahatan yang dilakukan enam geng motor. (ANTARA/HO-Polres Purwakarta)

Purwakarta: Sebanyak enam anggota geng motor di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap. Mereka ditangkap karena menganiaya MK, 16, seorang pemuda asal Kelurahan Cipaisan, Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku berjumlah tujuh orang, enam orang berhasil kami tangkap, pada Selasa, 11 Juli 2023 di lokasi berbeda,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, dikutip dari Antaranews, Kamis, 13 Juli 2023.

Edwar mengatakan para pelaku mengeroyok korban hingga mengalami luka-luka. Kejadian tersebut terjadi di Taman Katresna, Kelurahan Nagri Kidul, Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 29 Juni 2023. 

Para pelaku juga beraksi dengan menggunakan senjata tajam, seperti celurit dan jenis lainnya. Saat ini, masih ada satu pelaku yang belum ditangkap.

“Satu orang lagi masih dalam pengejaran dan kami sudah kantongi identitasnya,” tambah Edwar.

Sementara itu, enam anggota geng motor yang telah ditangkap ialah FRA, 18, FAP, 17, FNF, 17, DA, 19, A, 21, dan AH, 20. Mereka tergabung dalam geng motor Wisata Malam dan Valvoline.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Pasal 170 ayat 2 huruf 2e KUHP. 

“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucap Edwar. 



(SUR)