"Karena saat hendak ditangkap pemuda ini melakukan perlawanan terhadap petugas," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, dikutip dari Antaranews, Senin, 24 Juli 2023.
Dari hasil penyidikan, A merupakan anggota geng motor Grab on Road yang bermarkas di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. A ditangkap di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Saat akan ditangkap, pemuda itu melawan dan mengancam keselamatan petugas. A melarikan diri dan polisi menembak betis kanan tersangka.
Saat beraksi, tersangka sedang dalam pengaruh obat keras ilegal, Tramadol. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Satria FU milik tersangka dan satu unit sepeda Honda Beat milik korban. Polisi juga menyita sebilah corbek yang digunakan tersangka untuk membacok korban.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, Pasal 107 ayat (2) dan (3) KUHP tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(SUR)