Jakarta: Polda Metro Jaya menyediakan Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Selasa, 20 Juli 2022.
Layanan samsat keliling diadakan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat di 14 wilayah di Jadetabek membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan menjadi taat hukum dan melakukan kewajibannya.
Sejumlah dokumen yang harus dibawa wajib pajak untuk melakukan pembayaraan pajak kendaraan antara lain, KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.
Dilansir dari Antaranews.com, adapun ke-14 lokasi layanan ialah:
1. Jakarta Pusat di halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
2. Jakarta Utara di Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
3. Jakarta Barat di Mall Citraland;
4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci, dan Perumnas 2 Karawaci;
7. Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug;
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong, dan Jaletreng Serpong;
9. Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat, dan Pasar Modern Bintaro Ciputat;
10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
11. Kota Bekasi di halaman parkir Pasar Samsat Kota Bekasi;
12. Kabupaten Bekasi di Ruko Robson Lippo Cikarang Kabupaten Bekasi;
13. Depok di halaman Samsat Depok;
14. Cinere di Kantor Kelurahan Pasir Putih Cinere.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak juga diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan. Hal ini dilakukan demi menekan laju penyebaran Covid-19.
(UWA)