Cirebon: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon mengumumkan ketentuan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api (KA). Mulai 18 Mei 2022, penumpang kereta api (KA) yang telah menerima vaksin dosin lengkap tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif antigen maupun PCR.
"Masyarakat yang sudah vaksin kedua, mulai sekarang tidak perlu screening covid-19 berupa hasil negatif dari tes antigen atau PCR," ucap Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Suprapto, dilansir dari Antara, Kamis, 19 Mei 2022.
Aturan itu menyesuaikan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 18 Mei 2022.
Baca: Erick Thohir Sebut Reaktivitas Jalur Kereta Api Cibatu-Garut Berdampak Positif
SE Kemenhub itu ditujukan bagi penerima vaksin kedua dan ketiga yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA jarak jauh dan lokal. Untuk penerima vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes PCR berlaku 3x24 jam.
Bagi yang belum menerima vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Serta melampirkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," kata dia.
(UWA)