LPSK: Pemulihan Korban Bom Bunuh diri di Bandung Dijamin Negara

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menjenguk korban luka peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). ANTARA/HO-Humas LPSK. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat menjenguk korban luka peristiwa ledakan bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). ANTARA/HO-Humas LPSK.

Bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar, Bandung, Rabu, 7 desember 2022. Sebanyak satu orang meninggal dunia dan 10 orang luka-luka akibat insiden itu.

 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut pembiayaan perawatan medis bagi korban akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

“Kami memastikan untuk menjamin pembiayaan medis para korban yang saat ini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, dikutip dari Antara, Kamis, 8 Desember 2022. 

Edwin menyebut pihaknya telah menyampaikan surat jaminan kepada rumah sakit. Melalui jaminan itu, LPSK berharap para korban bisa memperoleh penanganan medis yang terbaik.

 Edwin menambahkan seluruh korban dalam peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar itu berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara. Nantinya penghitungan kompensasi itu dilakukan oleh LPSK.

Sebelumnya, LPSK telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dalam peristiwa bom bunuh diri tersebut. Santunan itu berupa uang tunai sebesar Rp15 juta yang diterima langsung oleh istri korban.

Edwin mengatakan hal-hal yang telah dilakukan LPSK tersebut merupakan wujud perlindungan serta pemulihan korban yang merupakan tanggung jawab negara. Hal itu sesuai dengan Pasal 35B ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Atas amanat undang-undang tersebut, tim LPSK hari ini menemui sejumlah korban yang mengalami luka-luka serta keluarga korban yang meninggal dunia di Rumah Sakit Immanuel dan Rumah Sakit Sartika Asih Bandung,” tutur Edwin.

 

 



(UWA)

Berita Terkait