Karawang: Polisi mengungkap peredaran atau transaksi narkotika di sebuah warung nasi yang berada di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kasus itu terungkap bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah warung nasi yang kerap didatangi banyak orang.
“Transaksi narkoba di tempat berkedok warung nasi itu terungkap dalam Operasi Antik Lodaya tahun 2023 Polres Karawang," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Arif Jaenal Abidin dikutip dari Antaranews, Rabu, 26 Juli 2023.
Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Karawang tersebut digelar di tempat yang berbeda sejak 10-14 Juli 2023. Selama operasi tersebut, sembilan tersangka peredaran narkotika ditangkap di lokasi yang berbeda.
Arif mengungkapkan beberapa tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di salah satu tempat yang berkedok warung nasi. Mereka melakukan transaksi di tempat tersebut untuk mengelabui petugas dan warga.
“Para pelaku melakukan transaksi di tempat yang berkedok sebagai warung nasi dengan tujuan untuk mengelabui aparat dan masyarakat,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu seberat 161,64 gram dari empat pengedar. Ada juga jenis obat tertentu berupa pil hexymer dan tramadol sebanyak 10.424 butir yang disita dari tiga pengedar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(SUR)