Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Resor (Bogor). Penghargaan itu sebagai pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya pribadi, dan tentunya oleh semua jajaran di Polres Bogor untuk terus memperbaiki diri agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, dikutip dari Antara, Rabu, 26 Oktober 2022.
Penghargaan itu diberikan langsung oleh Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Iman pada acara peringatan HUT ke-24 Komnas Perlindungan Anak di Jakarta Selatan pada Senin, 24 Oktober 2022, malam.
Polres Bogor mengawali pengungkapan kasus “Ayah Sejuta Anak’ dengan menangkap tersangka perdagangan orang Suhendra pada akhir September 2022. Diduga Suhendra melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal tahun 2022.
Suhendra dalam melaksanakan aksinya menggunakan kedok Yayasan bernama Ayah Sejuta Anak. Ia menampung para ibu hamil yang tak memiliki suami.
Kemudian, bayi yang ditampung di Yayasan itu diberikan kepada orang tua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp 15 juta.
“Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami, dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp 15 juta,” ujar Iman.
Selanjutnya, Polres Bogor pada Kamis, 6 Oktober 2022 memulangkan bayi yang sudah dijual oleh tersangka Suhendra ke Provinsi Lampung. Bayi itu sampai Mapolres Bogor kisaran pukul 12.50 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Polres Bogor. Serta, diberikan tempat yang nyaman bersama ibu kandungnya.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan para korban kasus adopsi ilegal “Ayah Sejuta Anak” di Bogor, Jawa Barat akan mendapatkan perlindungan terbaik.
“Saat ini, para korban yang mendapat perlindungan sebanyak lima ibu hamil dan lima bayi,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.
Nahar mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan mendorong kepolisian agar bisa mengungkap jika ada indikasi sindikat perdagangan anak.
“Dari informasi media sosial tersangka, diduga sudah ada puluhan ibu hamil yang pernah ditampung oleh yayasannya. Informasi ini perlu didalami oleh polisi,” ujar Nahar.
Semenjak mendapat kasus itu dari masyarakat, Kementerian PPPA langsung berkoordinasi untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut penanganan.
Kemudian, tim Kementerian PPPA pada pertengahan Agustus 2022, bergerak turun ke lapangan untuk memastikan penanganan pada korban berjalan dengan semestinya.
“Tim layanan SAPA Kementerian PPPA beserta psikolog, pekerja sosial dan konselor mengunjungi Yayasan Sakura yang telah mendampingi proses evakuasi dan menampung sementara para korban, juga memberikan bantuan spesifik kepada korban,” tutur Nahar.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu awalnya dilaporkan pada 7 Agustus 2022 oleh pengurus Yayasan Sakura Indonesia (YSI) ke Polres Kabupaten Bogor.
Pelaku berinisial SH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Kabupaten Bogor.
(SUR)