Lewat e-PBB, Wajib Pajak di Depok Bisa Cetak SPPT

Jalan juanda Kota Depok Jawa Barat. Foto: Antara/Feru Lantara Jalan juanda Kota Depok Jawa Barat. Foto: Antara/Feru Lantara

Depok: Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, terus mengoptimalkan inovasi secara elektronik pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui aplikasi e-PBB.  Upaya ini dilakukan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak.

"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dikutip dari Antara, Minggu, 20 Maret 2022.

Wahid menjelaskan, WP bisa langsung melihat nominal pajak yang harus dibayar hanya dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Selain itu, WP juga bisa mengusulkan perbaikan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.

Baca: Asik! Wajib Pajak e-SPPT dapat Diskon PBB-P2 dari Pemkot Bogor

"Selama ini kan SPPT nunggu pendistribusian berjenjang dari kami (BKD) ke Camat, Lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu. Cukup melalui aplikasi saja. Termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut," ungkap dia.

Wahid berharap, dengan kemudahan yang telah tersedia, WP bisa menaati pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo. Sebab, lanjut dia, pajak adalah salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok.

"Jadi, diharapkan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok," ujar dia.



(UWA)

Berita Terkait