Jakarta: Afiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dinilai menutupi semua informasi selama menjalani proses penyidikan. Pasalnya, Indra diduga melakukan pemindahan uang ke rekening lain.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin. Cuma Rp1,8 miliar di rekeningnya. Sudah dipindahin (uangnya)," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, dilansir dari Medcom.id, Kamis, 17 Maret 2022.
Untuk melacak rekening Indra, Whisnu meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, hanya PPATK yang bisa membuka rekening crazy rich asal Medan itu.
Baca: KPK dan Indra Kenz Sempat Kolaborasi Bikin Lagu Antikorupsi
"Nanti dari PPATK kita dapat tuh transaksinya kemana-mana. Lalu kita cek," jelas Whisnu.
Selama proses penyidikan, Indra juga menghilangkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, handphone dan laptop.
"Mau diambil hilang, katanya dia tidak ada handphone-nya lah, komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihatan tuh sama monitornya," kata dia.
Whisnu mengatakan, penyidik hanya menyita handphone baru Indra. Menurutnya, dalam handphone tersebut tidak ditemukan adanya bukti terkait keterlibatan Indra dengan platform Binomo.
"Kita bongkar (handphone) enggak ada apa-apanya. Karena dia sudah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ucap dia.
Selain itu, pemilik nama asli Indra Kesuma itu menolak disebut sebagai afiliator Binomo. Dia mengaku hanya sebagai pemain trading di Binomo.
"Menolak dia afiliator. Dia pemain doang, tapi waktu ditangkap hp-nya baru. Jadi, kita lagi dalami," pungkas dia.
Baca: KPK Tanggapi Kolaborasi Indra Kenz Kampanyekan Lagu Antikorupsi
Whisnu memastikan hukuman Indra dapat diperberat. Sebab, telah menghilangkan barang bukti.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Indra kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
(UWA)