Terus Dalami Kasus Rahmat Effendi, KPK Panggil 3 Saksi

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. KPK memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan.

 

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Kamis, 7 April 2022

 

Ketiga saksi tersebut ialah Camat Medan Satria, Erliyani; Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi, Lintong; dan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bekasi, Neneng Sumiati. Ali berharap ketiga memenuhi panggilan penyidik. Sebab, penyidik membutuhkan informasi seputar tindak kejahatan Rahmat dari para saksi.

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi atau yang kerap disapa pepen sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi.

 

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.



(UWA)

Berita Terkait