Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Ketiga saksi itu yakni Kadispenda Bekasi Aan Suhanda, Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, dan PNS Engkos.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka RE (Rahmat Effendi) dari para Camat di Kota Bekasi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Selasa, 29 Maret 2022.
Ali enggan memerinci pertanyaan penyidik ke mereka. Namun, urunan dana itu diduga dibelikan aset oleh Rahmat Effendi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, sebanyak 14 orang ditangkap. Di antaranya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima tersangka berstatus sebagai penerima.
KPK sudah menerapkan pasal pencucian uang kepada para tersangka korupsi. Penerapan pasal tersebut biasa dilakukan untuk pengembalian aset dari hasil korupsi tersangka.
(NAI)