Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Masrikoh, mengatakan warga tersebut merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Diduga ia terpapar saat hendak melakukan perjalanan pulang ke Indonesia.
"Pasienya sudah sembuh hasilnya baru keluar. Enggak ada kronologis dia sebagai PPLN karena orang yang habis dalam perjalanan luar negeri bila positif perlu dicurigai Omicron dan harus isolasi," ujar Masrikoh dilansir Medcom.id, Rabu, 2 Februari 2022.
Masrikoh menambahkan pihaknya telah melakukan koordinasi terkait dengan karantina kesehatan bagi warga yang terkonfirmasi varian Omicron itu. Dirinya mengimbau warga Kabupaten Bekasi agar tetap menjalankan protokol kesehatan dan segera melaksanakan untuk mencegah penyebaran covid-19.
"Ya sesuai aturan saja kalau orang PPLN wajib isolasi sambil dilakukan PCR," terang Masrikoh.
(UWA)