2 Saksi Kasus Suap DPRD Kabupaten Bekasi Mangkir dari Panggilan Kejar

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendatangi kediaman saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi di Perumahan Taman Puri Cendana, Blok A9 Nomor 5, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (13/9/2023) petang. ANTARA/Pradita Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendatangi kediaman saksi kasus dugaan korupsi gratifikasi di Perumahan Taman Puri Cendana, Blok A9 Nomor 5, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (13/9/2023) petang. ANTARA/Pradita

Bekasi: Dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa menjelaskan, dua orang saksi yang dimaksud adalah RS dari pihak swasta dan SL yang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. 

Saksi RS diduga memberikan dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan sedan BMW kepada SL yang juga diduga sebagai penerima suap dan menjabat ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

"Saksi SL sudah dipanggil sebanyak tiga kali dan pada pemanggilan kedua sudah hadir dan memenuhi berkas acara pemeriksaan, sedangkan RS sudah empat kali dipanggil, namun yang bersangkutan belum juga datang memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Ronald dikutip dari Antara, Kamis, 14 September 2023.

Kedua saksi tidak memenuhi panggilan hingga pukul 15.00 sehingga tim penyidik memutuskan untuk mendatangi kediaman saksi SL di Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, dilanjutkan ke rumah RS di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan. Namun, tim penyidik tidak menemukan kedua saksi ataupun barang bukti di kediaman SL maupun RS.

"Kami berusaha menyita barang bukti mobil yang BPKB-nya sudah sempat disita dan amankan sewaktu yang bersangkutan datang ke kejaksaan. Berdasarkan keterangan dan pemanggilan seharusnya hari ini kita periksa, namun SL dan RS tidak ada yang datang, begitu juga dengan barang bukti yang janjinya akan diantar ternyata tidak diantar. Informasinya mobil Pajero masih ada di dekat sini, kalau BMW infonya ada di Lampung," katanya.

Menurut Ronald, sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan kedua saksi tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik dalam tahap penuntutan dan persidangan jika kedua saksi ditetapkan sebagai tersangka.



(SUR)

Berita Terkait