Serang: Penyelidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali meminta keterangan empat pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banten terkait dugaan penyelewengan hibah KONI senilai Rp24 miliar tahun anggaran 2022.
Keempat pengurus tersebut antara lain Nurhasanah (Bendahara Umum KONI Banten), Ondi Surya Sumantri (Wakil Bendahara Umum KONI Banten), Abdul Salam Salim (Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Banten), dan Anggaran Warta Ginting (Wakil Bidang Perencanaan Program dan Anggaran KONI Banten).
“Sudah (dimintai keterangan). Masih seputar penggunaan anggaran tahun 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, dikutip dari Banten News, Sabtu, 30 September 2023.
Sebelumnya, penyelidik Kejati Banten telah memeriksa 13 atlet terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah terkait dana untuk atlet. Namun, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat KONI Banten Habib Saleh membantah adanya penyelewengan tersebut.
Saleh menjelaskan dana hibah senilai Rp24 miliar yang diterima KONI Banten melalui Dispora Provinsi Banten digunakan untuk kegiatan Porprov Banten yang diselenggarakan di Kota Tangerang pada November 2022. Dari total hibah tersebut, Rp17 miliar digunakan oleh KONI Kota Tangerang untuk pelaksanaan Porprov 2022, sementara sisanya digunakan untuk persiapan yang telah dilaksanakan sebelum kegiatan.
“Kita mengajukan besar, 40 sampai 50 miliar. Setelah dirasionalisasi akhirnya keluarlah angka 24 miliar untuk kegiatan Porprov,” katanya.
(SUR)