Kemendagri Mencopot Jabatan Wali Kota Bandung Secara Tidak Hormat

Ilustrasi perbuatan korupsi seperti tikus yang rakus. Universitas Airlangga Ilustrasi perbuatan korupsi seperti tikus yang rakus. Universitas Airlangga

Bandung: Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencopot jabatan Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara tidak hormat. Kini Yana tidak memiliki kuasa sebagai wali kota lagi akibat terlibat kasus korupsi Bandung Smart City.

Diketahui setelah itu Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengisi kekosongan kekuasaan di wilayah jawa Barat dengan  segera melantik enam pj wali kota serta pj bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.

"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandatangani Tito Karnavian (Mendagri)," tutur Bey, dikutip dari Antara, Rabu, 20 September 2023.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan turut mengomentari putusan Mendagri yang mencopot jabatan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. "Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," ujar dia.

Menurut Bey, keputusan pengadilan yang menerbitkan putusan Menteri Dalam Negeri berdasarkan kasus hukum yang sedang dijalani oleh Yana.

Yana Mulyana ketahuan terlibat kasus korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City.

Proyek tersebut digarap bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan serta Sekretaris Dinas Perhubungan Khairul Rijal.



(SUR)