Asyik, Warga Depok Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan Kalau Ikut Program Ini

Program Triple Untung Plus Program Triple Untung Plus

Dadali: Pemerintah Provinsi Jawa Barat merintis program Triple Untung Plus yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Depok. Dengan kehadiran program ini, warga Depok akan mendapat diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

Menghimpun berbagai sumber, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, menyebut program ini dapat menguntungkan masyarakat.

"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat menggunakan program ini, karena menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," kata Nina, Sabtu, 7 Agustus 2021.

Nina mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan, sehingga warga Depok dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Program ini berlaku dari 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

Berikut beberapa penawaran program yang telah dirangkum oleh Dadali.id:

  1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran
  2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II bagi masyarakat Jawa Barat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya
  3. Bebas tunggakan PKB tahun kelima bagi masyarakat Jawa Barat yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

Selain itu, ada juga diskon lain yang ditawarkan. Yakni berupa PKB dan BBKNB I.



(RAO)