Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan SGGL dalam proses pemeriksaan. Dia datang menyerahkan diri diantar kuasa hukumnya, Andi Junaidi.
Sementara itu, Andi menyebut penetapan status tersangka dan penetapan DPO untuk kliennya terlalu terburu-buru. Apalagi, SGGL tidak pernah mendapatkan panggilan sebelumnya.
"Klien kami sudah membantah tuduhan sejak awal penyelidikan kalau dia tidak merasa menabrak korban. Tapi hasil pemeriksaan berbeda. Namun sebagai warga negara yang baik, klien kami akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku," jelas Andi dikutip Antaranews.com, Senin, 30 Januari 2023.
Sebelumnya, sopir sedan mewah merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Barat karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Cianjur, mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri. Pihaknya mengeluarkan surat DPO.
(SUR)