"Kami mendapatkan laporan dari beberapa korban terkait adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh tersangka yang merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, dikutip dari Antaranews.com, Selasa, 28 Februari 2023.
Kedua pelaku mengadakan arisan mingguan terlebih dengan peserta 178 orang. Namun, 40 nama fiktif dan 110 telah mendapat uang arisan. Sementara itu 28 peserta tidak mendapatkan uang arisan. Setiap minggunya, peserta arisan harus menyetor uang Rp100 ribu dan lama arisan mencapai 163 minggu.
"Dari jumlah tersebut tersangka mengantongi uang Rp1,1 miliar," ujarnya.
Fahri menyampaikan, kedua pelaku menggunakan uangnya untuk kepentingan pribadi. Uang yang didapatkan dari arisan bulanan mencapai Rp400 juta lebih, sehingga totalnya pasangan suami istri itu menggondol Rp1,5 miliar.
Kedua pelaku sempat kabur ke Bandung dan ditangkap petugas Satreskrim Polres Indramayu di tempat persembunyiannya. Tersangka menggunakan uang arisan tersebut untuk merenovasi rumah pribadi.
Polis menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya telepon genggam, buku catatan, rekening, ATM, toples, dan sejumlah barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
(SUR)