Guru Pelapor Kasus Pungli di Bogor Batal Dipecat

Tolak gratifikasi. Kemdikbud Tolak gratifikasi. Kemdikbud
Bogor: Muhammad Reza Ernanda, guru honorer di SDN Cibeureum 1, Kota Bogor, Jawa Barat, kembali mendapatkan hak mengajar setelah dirinya dipecat Kepala Sekolah tempatnya mengajar secara  sepihak. Pemecatan tersebut dianulir setelah Wali Kota Bogor Bima Arya turun ke lapangan dan mengklarifikasi ke kedua pihak yang terlibat.

Kegaduhan ini bermula saat Reza melaporkan Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 karena dugaan pungutan liar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring 2023. Dia mendapat surat pemecatan karena dianggap tidak loyal terhadap pimpinan.

“Ketika saya menanyakan alasannya secara tiba-tiba, alasan tersirat tersebut karena saya sudah tidak lagi memiliki loyalitas, integritas, dan kepatuhan terhadap pimpinan kepala sekolah ataupun pemimpin sekolah itu," tutur Reza, dilansir dari Metro TV, Kamis, 14 September 2023.

Kejadian ini sontak membuat murid dan orang tua menyayangkan aksi tidak terpuji kepala sekolah tersebut. Sebab, Reza dikenal sebagai guru dan Wali Kelas 5 SD yang kompeten.

Saat peristiwa ini viral dan menjadi pembicaraan publik, Wali Kota Bima Arya langsung turun ke lapangan untuk melakukan mediasi. Saat klarifikasi, kepala sekolah terbukti menerima gratifikasi. Kepala sekolah langsung dicopot, pemecatan Reza langsung dibatalkan.

Reza langsung sujud syukur dan kembali ke lingkungan sekolah setelah mendengar kabar baik itu. Dia disambut puluhan orang tua dan siswa sekolah tempatnya mengajar.

(SUR)