KPK Duga Rahmat Effendi Peras Sejumlah ASN Pemkot Bekasi

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi memerintahkan pengumpulan uang dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.

"Dugaan adanya perintah tersangka RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," ujar Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Ali menambahkan tim penyidik juga menemukan anggaran untuk pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar.

Kepada saksi lain, KPK mendalami pembebasan lahan SD Rawalumbu di Kota Bekasi. Dugaan rasuah ini dikonfirmasi penyidik kepada dua advokat, yakni Yoga Gumilar dan Bagus.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.

(UWA)

Berita Terkait