Karawang: Polres Karawang mengembalikan puluhan unit motor yang diduga sebagai hasil curian. Pemilik yang merasa pernah kehilangan motor bisa langsung mendatangi Satlantas Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan sebanyak 63 motor berbagai merek telah diamankan sejak Januari 2022 lalu. Puluhan motor itu merupakan hasil sitaan atau hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.
Baca: Pemkab Karawang Pastikan Minyak Goreng Aman Sampai Puasa
“Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas Polres Karawang,” kata Habibi dikutip dari Antara, Minggu, 27 Maret 2022.
Habibi mengatakan motor-motor yang akan dikembalikan kepada pemiliknya itu sudah didata spesifikasinya. Pihaknya memperkenankan masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa langsung mendatangi Mapolres Karawang. Syaratnya, hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.
(UWA)