Dadali: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, merasa keberatan terkait pemungutan suara Pemilu pada 21 Februari 2024 yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Usulan ini dikhawatirkan bakal mengganggu stabilitas politik.
Anggota KPU Republik Indonesia (RI), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyebut usulan telah dibahas oleh tim konsinyering, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan pemerintah.
"Namun, kami melakukan upaya untuk mencermati kembali semaksimal mungkin karena memang penentuan hari H itu banyak pertimbangannya," kata Dewa, melansir dari Medcom.id, Sabtu, 18 September 2021.
Menurutnya, berbagai pertimbangan akan didiskusikan kembali. Melalui kajian dan simulasi, kompleksitas penyelenggaraan Pemilu Nasional 2024 dan Pilkada serentak dinilai cukup tinggi.
"Ini adalah penyelenggaraan di tahun yang sama. Di mana menurut perundang-undangan, pilkada sudah ditentukan November 2024," jelas Dewa.
Meski begitu, akan tetap diberlakukan acuan sementara dari KPU. Ketentuan hari pemungutan dan perhitungan suara ini diharapkan segera diputuskan pada masa persidangan pertama 2021/2022.
"Apakah tidak berbenturan dengan hari raya keagamaan dan melihat kesinambungan tahapan serta aspek lainnya? Harapan KPU dan kita semua, ini bisa segera ditentukan," terangnya. (Nadia Ayu)
(RAO)