Cirebon: Pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2023, terancam batal digelar. Hal tersebut karena pemilihan tersebut mendapat penolakan dari para kuwu (kepala desa) yang kini masih menjabat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan, mengatakan kuwu petahana dan calon kuwu yang akan mengikuti pemilihan memiliki perbedaan pandangan terkait pelaksanaan Pilwu. Akibatnya, Pilwu berpotensi gagal digelar pada tanggal yang telah diumumkan.
"Untuk kuwu yang masih menjabat minta diundur pelaksanaannya, sedangkan calon kuwu minta dipercepat," kata Nanan dikutip dari Medcom, Senin, 17 Juli 2023.
Nanan menjelaskan bahwa permasalahan itu timbul karena adanya perubahan masa jabatan dalam rancangan undang-undang yang mengatur tentang perpanjangan jabatan kuwu. Masa jabatan kuwu yang tadinya 6 tahun kini berubah menjadi 9 tahun.
Terlebih, kini beredar banyak informasi seputar pengesahan perpanjangan masa jabatan tersebut akan ditandangani dalam waktu dekat. Akibatnya, para kuwu petahana meminta Pilwu serentak tidak dilaksanakan pada Oktober nanti.
"Karena masa jabatan kuwunya baru berakhir pada akhir Desember nanti," jelas Nanan.
Di sisi lain, para calon kuwu yang akan ikut pemilihan meminta pelaksanaan Pilwu dipercepat. Hal tersebut karena mereka sudah melakukan sosialisasi dan beberapa persiapan lainnya.
Namun, apabila berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Bupati, Pilwu akan tetap dilaksanakan pada 22 Oktober. Sementara itu, pelantikannya akan dilaksanakannya pada 30 Desember 2023.
"Kalau mengikuti SK Bupati, pelaksanaan Pilwu akan dilaksanakan pada 22 Oktober nanti," ujar Nanan.
(SUR)