Giliran Pemkab Bekasi Gelar Uji Emisi bagi Kendaraan ASN
Kabupaten Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar uji emisi bagi kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) dan warga lingkungan kompleks pemkab sejak 19-21 September 2023. Upaya ini demi menekan angka polusi di wilayah Jabodetabek yang kian parah.
Menurut laporan Staf Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Imam Sumarjan Hakim, 150 kendaraan yang telah mengikuti uji emisi hingga Rabu, 20 September 2023, sore.
"Kurang lebih 150 kendaraan yang melakukan uji emisi, dan hasilnya 15 kendaraan dinyatakan tidak lolos dan langsung diwajibkan melakukan servis kendaraan ," ucap Imam, dilansir dari Antara, Kamis, 21 September 2023.
Dia mengimbau agar kendaraan yang dipakai warga lebih sering diservis dan jenis mobil baru yang menggunakan bensin supaya beralih ke pertamax bukan pertalite. Bagi kendaraan yang lolos uji emisi mendapat sertifikat sedangkan yang gagal diwajibkan untuk membersihkan kotoran yang menumpuk di knalpot.
Klasifikasi bahan bakar pada kendaraan roda empat terbagi menjadi dua, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah tahun 2007 dan di atas 2007. Mobil yang diproduksi di bawah tahun 2007 memiliki standar CO2 di bawah tiga persen, sedangkan mobil buatan di atas 2007 batas CO2 tidak boleh lebih dari 1,5 persen.
Kategori lainnya ialah mobil jenis diesel dengan bobot 3,5 ton. Jenis mobil ini dibagi sesuai tahun pembuatan, yaitu di atas tahun 2010 dan di bawahnya. Bagi mobil produksi di atas 2010 memiliki standar kadar opasitas 40 persen, sedangkan di bawah 2012 kadar opasitasnya tidak boleh lewat dari 50 persen.
Sementara itu, sepeda motor produksi di bawah tahun 2010 terbagi menjadi 2 tak dan 4 tak. Sepeda motor 2 tak memiliki batas kadar HC kurang dari 12.000 ppm dan motor 4 tak batas kadar HC 2.400 ppm.
(SUR)