Cirebon : Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengerahkan petugas pemeriksaan dan pengawasan hewan kurban menjelang pelaksanaan Idul Adha 1444 Hijriah, guna memastikan kesehatan dan kelayakan hewan.
"Kami memeriksa apakah hewan itu sudah divaksin PMK atau belum, karena memang menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi," ujar Kepala DKPPP Kota Cirebon Yati Rohayati mengutip Antaranews, Kamis,22 Juni 2023.
Pemeriksaan oleh petugas DKPPP berfokus pada kesehatan hewan maupun umur hewan, karena ketika tidak sesuai umurnya ,maka ketika dikurbankan tidak sah.
"Untuk sapi kami pastikan semua sudah memenuhi umurnya yaitu 2 tahun, sedangkan kambing atau domba itu yang umurnya sudah masuk satu tahun," jelasnya.
Yati juga mengatakan bahwa kondisi hewan seperti pincang, cacat mata, dan lainnya yang dalam syariat Islam tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Pada hari pertama pemeriksaan dan pengawasan, pihaknya menemukan beberapa kambing dan domba yang belum masuk umur sehingga meminta kepada pedagang untuk tidak menjualnya.
Kepala DKPPP Kota Cirebon mengatakan setiap hewan kurban yang sudah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan, juga diberikan tanda agar masyarakat mudah memilih dan membeli.
(SUR)