Lebak: Polsek Malingping menangkap RF, tersangka pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja DW, 18, warga Kecamatan Malingping. Penganiayaan terjadi di rumah kontrakan DW di Kampung Buaran, Desa Cilangkahan, Malingping, Lebak, Senin, 18 September 2023.
Menurut Kapolsek Malingping AKP Sugiar Ali Munandar, laporan penganiayaan diterima pada 20 September 2023. Ia menjelaskan kejadian bermula ketika DW sedang berada di kontrakannya. Tiba-tiba, RF datang dan langsung memeriksa handphone milik korban.
Setelah memeriksa, RF melihat adanya tanda merah di leher korban dan bertanya ke korban “naon eta gawe naon (Apa itu kerja apa)’ lalu dijawab oleh korban ‘ih naon orang teu aya nanaon (Ih apa orang gak ada apa-apa)’.
“Mendengar jawaban korban seperti itu, pelaku pun langsung memukulkan handphone ke leher sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, selanjutnya terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku,” ujar Sugiar, dikutip dari Banten News, Jumat, 22 September 2023.
(SUR)