Dadali: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, mengevaluasi kontrak kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan berakhir bulan depan.
"Pemkot Bekasi sedang mengevaluasi kerja sama tersebut karena Oktober ini akan habis," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin, 20 September 2021.
Melansir Medcom.id, Rahmat mengatakan perjanjian kontrak kerja sama pengelolaan tempat pembuangan sampah itu disusun stiap lima tahun sekali.
"Kita ingin seperti lima tahun yang lalu, harus ada tempat pembuangan sampah terpadu yang menggunakan energi terbarukan yaitu menjadi listrik, menjadi bahan batu briket bara, supaya mengurangi tumpukan sampah," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Wacanakan Bank Sampah untuk Dukung Gerakan Pilah Sampah
Rahmat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membahas klausul perjanjian kontrak kerja sama dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
Rahmat mengaku belum lama ini lahan TPST Bantargebang telah diperluas sekitar 15 hektare, atau menjadi 125 hektare total keseluruhan lahan.
Perluasan area TPST, lanjut dia, tetap mengkhawatirkan terutama bagi kondisi kehidupan masyarakat yang bergantung di lokasi tersebut. Walaupun saat ini lokasi tersebut sudah mampu menampung lebih banyak sampah.
(NAI)