ICW Desak Pemerintah Memprioritaskan Pemiskinan Koruptor

Peneliti ICW Lalola Easter/MI/Barry Fathahilah Peneliti ICW Lalola Easter/MI/Barry Fathahilah

Dadali: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah segera memberikan efek jera kepada koruptor lewat pemiskinan. Langkah tersebut salah satu rekomendasi ICW dalam pemantauan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021.
 
"Pemerintah segera prioritaskan agenda perampasan aset agar gagasan mengenai pemiskinan koruptor, dan pengembalian kerugian negara dapat terealisasi," kata peneliti ICW Lalola Easter melalui keterangan virtual, Senin, 13 September 2021.
 
Dilansir dari Medcom.id, ICW turut mendesak aparat penegak hukum memaksimalkan penggunaan pasal pencucian uang. Sehingga, kerugian keuangan negara bisa dikembalikan melalui aset koruptor.

Baca juga: Polisi Sergap Buronan Korupsi Eks Anggota DPRD Garut

Selain itu, ICW meminta adanya pengawasan sektor anggaran desa. Pasalnya, dana desa paling rawan dikorupsi. Tercatat 55 kasus korupsi dana desa terjadi pada semester awal 2021.
 
"Dalam sektor anggaran desa, pengelolaannya perlu diawasi secara serius mengingat pada 2021 anggaran desa yang digelontorkan pemerintah pusat sebesar Rp72 triliun," jelas Lalola.
 
Sebelumnya, ICW memaparkan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021. Tiga penegak hukum yang menangani kasus korupsi mendapat nilai E dari ICW, yakni Polri, Kejaksaan, dan KPK.
 
ICW mencatat ketiga aparat penegak hukum hanya menangani 209 kasus atau 19 persen. Total target penanganan kasus pada Semester I 2021 semestinya menyentuh angka 1.109.



(NAI)