Dadali: Wakil Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana mengisi jabatan pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung. Ia ditunjuk menggantikan Oded M Danial setelah wafat.
Yana mengaku masih berduka atas peristiwa tersebut. Namun, penunjukan itu perlu berjalan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded (sapaan akrab Oded M Danial). Pemkot Bandung juga berduka, tapi saya ingin pastikan, pelayanan publik tetap berjalan dengan normal," kata Yana Mulyana, dilansir dari Antara, Sabtu, 11 desember 2021.
Penunjukan itu berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Nomor 39/HM.07/Pem.Otda yang dikeluarkan pada Jumat, 10 Desember 2021.
Dalam surat tersebut dijelaskan, langkah itu diambil berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 huruf U Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.
Sebagai pertimbangan lainnya, yaitu Pasal 66 Ayat 1 huruf C Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah bertugas untuk melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.
Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa.
Bahkan, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional. Hal itu demi mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang diimpikan Oded M Danial.
"Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, ingat pesan-pesan yang disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT," tutur dia.
(RAO)