Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Summarecon Agung Oon Nusihono untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Agung akan diperiksa sebagai saksi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dilansir dari Medcom.id, Senin, 11 April 2022.
KPK juga memeriksa tiga saksi lain dalam kasus ini. Mereka ialah Kepala cabang Bank BJB Bekasi Ahmad Faisal, marketing BIT Money Changer Mal Metropolitan Bekasi Peter Soeganda, dan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Heri Subroto.
KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Bekasi. Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali mengatakan pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini juga menyebut ada harta Rahmat yang diduga disamarkan.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," kata Ali.
(UWA)