Dadali: Angka kasus perceraian di Kabupaten Bandung Barat meningkat secara signifikan di tengah pandemi covid-19. Sepanjang 2021, tercatat 2.115 pasangan yang mengajukan cerai di pengadilan agama.
Gugatan cerai terbanyak diajukan oleh pihak perempuan, yakni sebanyak 1.675 orang. Hal itu disebabkan karena faktor ekonomi.
"Sebanyak 1.675 perempuan mengajukan cerai gugat, sedangkan laki-laki yang mengajukan cerai talak 480 orang. Paling banyak diajukan perempuan," terang Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin.
Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tak mampu menafkahi istrinya. Sementara itu, istri memiliki penghasilan yang lebih tinggi dibanding suaminya.
Baca: Jabar Target 400 Ribu Vaksinasi Dalam Sehari
"Misalnya, istri punya pekerjaan, tapi suaminya enggak punya (kerja)," kata Ahmad, melansir dari Medcom.id, Rabu, 25 Agustus 2021.
Sekitar 80 persen dari total 2.115 pasangan telah menerima perceraian dan tak ada upaya banding dari pihak tergugat. Menurut Ahmad, proses pengurusan perceraian hingga keluar akte cerai membutuhkan waktu sekitar dua bulan.
Adapun tahapan proses perceraian dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. "Maksimal dua bulan sampai beres dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," jelas Ahmad. (Media Indonesia)
(RAO)