Kecanduan Judi Online, Guru di Pangandaran Diduga Jual 26 Komputer Sekolah

Judi online. Nu online Judi online. Nu online
Pangandaran: Oknum guru SMPN 2 Kecamatan parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, diduga menjual 26 komputer sekolah senilai Rp237 juta akibat kecanduan judi online. Guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu kini ditetapkan sebagai tersangka.

Komputer dijual pelaku secara bertahap. Rincian barang yang dijual ialah 26 komputer, 2 laptop, serta 2 proyektor dari ruang laboratorium.

“Penjualan aset milik sekolah, dilakukan secara bertahap dengan mengambil 26 komputer, 2 laptop dan 2 infokus dari ruang laboratorium," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Didsikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 13 September 2023.

Aset milik sekolah tersebut dijual kepada pihak swasta berinisial GS. Motif yang dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi online.

Kronologi pertama kasus ini menyebutkan, pelaku AR mengambil laptop milik sekolah. Laptop itu kemudian dijual kepada GS. Tim penyidik Polres Ciamis berhasil menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Ciamis.

Tersangka AR dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(SUR)