Pelaku penusukan bocah pulang mengaji di Kota Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar yang biasa dipanggil Ical, sempat dibantu oleh orang tuanya untuk bersembunyi. Kedua orang tuanya tidak mau menyebutkan tempat persembunyian pelaku kepada kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menuturkan bahwa pencarian pelaku sempat terhambat lantaran orang tua korban tak kooperatif saat dimintai keterangan.
“Pada saat itu ketemu dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan ini untuk kabur,” ujar Ibrahim, dikutip dari Medcom.id, Senin, 24 Oktober 2022.
Polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di kawasan Sukasari, Kota Banudng. Tetapi, barang bukti yang digunakan pelaku untuk menusuk korban, yaitu pisau sudah disembunyikan.
“Pisau tersebut sebenarnya sempat disimpan di rumahnya sendiri dan dititip kepada orang tuanya,” kata dia.
Ibrahim mengungkapkan bahwa orang tua pelaku dapat terancam pidana karena menyembunyikan pelaku kejahatan. Sekarang ini kedua orang tua pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik.
“Orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan. Kita sangat tidak berharap ada orang-orang seperti ini yang melindungi kejahatan karena ini juga potensi kejahatan juga,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi sudah berhasil menangkap pelaku penusukan bocah di Kota Cimahi di wilayah Sukasari, Kota Bandung, pada Minggu, 23 Oktober 2022, sore hari. Pelaku terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.
(UWA)