Garut: Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Satpol PP Provinsi Jabar, dan Bea Cukai merazia peredaran rokok ilegal di beberapa pasar tradisional di Garut pada Selasa, 26 September 2023. Sebanyak 12 ribu batang rokok ilegal disita.
"Kita melakukan operasi gabungan dimulai 04.30 WIB, ada beberapa target sasaran, ada beberapa pasar tradisional yang menjadi sasaran, salah satunya di Pasar Wanaraja," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Basuki Eko, dikutip dari Antara, Rabu, 27 September 2023.
Basuki mengatakan Satpol PP Garut dan instansi lainnya secara rutin melakukan operasi penyitaan barang ilegal atau tanpa cukai, seperti rokok yang masih banyak beredar di pasaran. Dari hasil operasi di pasar tradisional tersebut masih banyak ditemukan sejumlah tempat yang menjual rokok ilegal dengan jumlah sekitar 12 ribu batang rokok.
"Ada ribuan batang rokok ilegal sudah diamankan oleh kami dari berbagai merek," kata Basuki.
Basuki menekankan Satpol PP tidak akan berhenti melakukan operasi tersebut. Untuk itu mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal karena keberadaannya merugikan pendapatan negara.
(SUR)