Sadis! Pembunuh Berantai 2 Wanita Bogor Menikmati Saat Menghabisi Korbannya

Pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor diringkus jajaran Polresta Bogor Kota. Medcom/Rizky Pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor diringkus jajaran Polresta Bogor Kota. Medcom/Rizky

Dadali: Tim gabungan Polresta Bogor Kota dan Dit Krimum Polda Jabar berhasil meringkus pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor. Pelaku berinisial MR alias Muhammad Rian, 21. MR ditangkap karena telah membunuh siswi SMA di Bogor bernama DP, 18. Setelah diusut, ternyata MR juga mengaku membunuh EL, 23, di Bogor.

MR mengaku tega membunuh dua wanita tersebut demi mengambil harta benda dari para korban. "Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota, Unit Reskrim Polsek Tanah Sareal yang dibantu Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil menghentikan aksi keji dari tersangka MR, layaknya serial film psikopat pembunuh berantai," ungkap Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi (KBP) Susatyo Purnomo Condro kepada Medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 12 Maret 2021.

Kedua mayat korban dibuang di dua lokasi yang berbeda. DP dibuang di kawasan Tanahsareal Kota Bogor dan EL dibuang di kawasan Gunung Geulis, Kabupaten Bogor. 

"Modus pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya melalui media sosial dengan pola membunuh yang sama. Ia mencari korbannya melalui aplikasi online secara acak dengan mencari wanita yang berada di dekat lokasinya dan membunuh korbannya dengan cara mencekik," jelasnya.

MR juga diduga menikmati ketika menghabisi nyawa kedua korbannya. Sehingga Polresta Bogor Kota akan memeriksa kejiwaan dan kepribadian terhadap pelaku.

"Kami akan memeriksa pelaku karena. Karena hasil interogasi, pelaku tidak jera dengan melakukan pembunuhan pertama. Tersangka menikmati ketika menghabisi nyawa yang korban kedua," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada Medcom.id, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 12 Maret 2021.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah MR tergolong psikopat atau tidak. Dari pengakuan MR, ia melakukan aksi sadisnya dalam keadaan sadar. Tak hanya itu, ia pun mengaku mengetahui dampak dari perbuatan kejinya.

Ia menambahkan, hasil tes urin tersangka menunjukkan hasil positif narkotika jenis sabu dan ektasi. "Kita juga akan berkoordinasi dengan Polres Bogor, termasuk pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan,” sebut dia.
 
Saat ini, barang bukti plastik hitam yang digunakan tersangka untuk membungkus korban DP saat dibuang, sudah disita polisi. Termasuk pakaian yang dikenakan korban. Dari kedua barang bukti tersebut, polisi berhasil menemukan DNA dari tersangka.
 
“Termasuk diangkat sidik jari, dicocokkan dengan DNA dari pelaku Muhammad Rian,” ujarnya.

Atas tindakannya, MR dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 76 C Jo. Pasal 80 ayat 1,3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentangg Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman serendah rendahnya 15 tahun setinggi tingginya hukuman mati. (Rizky Dewantara)



(SYI)

Berita Terkait