Bandung: Pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat siap menindak tegas kepada pelanggar aturan protokol kesehatan selama PPKM Darurat berlangsung. Sanksi tegas wajib diberikan guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin dalam mencegah penularan covid-19.
Hal itu dipastikan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri usai perayaan HUT Bhayangkara di Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Kamis, 1 Juli 2021.
"Sekarang kita punya Perda, seandainya apabila ada masyarakat yang melanggar maka kita lakukan terkait apa sanksi yang kita akan berikan. Ini semata-mata untuk masyarakat tertib prokes," kata Dofiri.
Lebih lanjut, Dofiri juga memastikan pihaknya juga akan melakukan penyekatan lebih ketat pada masa PPKM Darurat. Tak tanggung-tanggung, penyekatan akan dilakukan setiap hari selama dua pekan. Sebelumnya, mereka hanya melakukan penyekatan ekstra ketat pada weekend, yakni Jumat, Sabtu dan Minggu.
"Sebenarnya setiap Jumat, Sabtu, Minggu itu sudah dilakukan, tetapi nanti ke depan (mulai) 3 (Juli) akan diperketat lagi. Kalau kemarin hanya weekend, kalau besok nanti selama hari itu sepanjang 2 pekan ke depan. Jadi, sekarang akan lebih ketat lagi aturannya," kata dia.
Dofiri mengingatkan, bahwa PPKM Darurat tersebut diberlakukan agar warga lebih peduli dengan protokol kesehatan. Hal itu juga menyusul angka keterisian tempat tidur di rumah sakit dan kasus harian terus meningkat.
Dalam HUT Bhayangkara, dia pun meminta dukungan dari semua pihak agar turut menyukseskan PPKM Darurat guna menekan angka kasus positif. Dia juga berharap pun agar institusi Polri dapat semakin baik ke depannya dalam mengayomi masyarakat.
"Kami mohon doa restu atas tugas kami ke depan, karena tugas semakin berat, ditambah lagi penanganan pandemi covid-19 karena angkanya terus merangkak," ucap dia.
PPKM Darurat akan resmi diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan itu berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
(PYP)