Dadali: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sebanyak 417 orang terdaftar sebagai pelaku terorisme di Indonesia. Kemudian, sebanyak 99 organisasi dikategorikan berkaitan dengan terorisme.
"Saudara tahu enggak sekarang itu di daftar pelaku terorisme di Indonesia itu ada 417 orang, per hari ini," kata Mahfud dalam rekaman yang diterima Medcom.id, Jakarta, Senin, 3 April 2021.
Mahfud mengatakan data itu sudah diputuskan dalam pengadilan per 14 April 2021. Daftar pelaku dan organisasi teroris berpotensi bertambah.
"Mereka membuat rasa takut, ketika mereka dibiarkan warga sipil yang diserang, diajak ribut. Kalau ada penduduk sipil yang jadi korban mereka segara umumkan ini mata-mata TNI, mata-mata Polri," ujar Mahfud.
Baca juga: Hati-hati, Ini Ciri Anak Berpotensi Terjebak Jaringan Terorisme
Pemerintah bergerak cepat, tegas, dan terukur. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Terorisme.
"Semuanya sudah diatur di sana. Bahwa ada kontroversi itu sudah biasa. Ada yang setuju dan tidak setuju, itulah perlunya hidup di dalam negara demokrasi," ucap dia.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua layak dikategorikan sebagai teroris. Polri bakal menyusun strategi operasi merespons instruksi untuk menindak tegas KKB di Papua.
Mahfud mengutip pengertian teroris dari UU Nomor 5 Tahun 2018, yakni mereka yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. Sementara itu, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban atau kerusakan.
Pemerintah meminta Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan aparat terkait bertindak cepat dan tegas. Seluruh tindakan tegas harus tetap terukur dan sesuai koridor hukum. (Nur Azizah)
(CIA)