Dadali: Walikota Cirebon disebut akan menerbitkan surat edaran (SE) untuk pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan pada pekan ini. Nantinya, SE itu akan disebarkan ke seluruh perusahaan di Kota Cirebon. Para pengusaha di Cirebon pun diminta untuk menaati hal-hal yang tertuang dalam SE tersebut.
"Kami berharap setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang disebutkan dalam surat tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur, Senin, 26 April 2021, seperti dilansir dari Mediaindonesia.com.
Salah satu poin yang tertuang dalam SE itu, yakni THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Tetapi, tak dapat dimungkiri beberapa perusahaan terdampak pandemi covid-19. Untuk itu, SE itu juga menyatakan bagi perusahaan yang tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentunkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, maka diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja.
"Dialog dilakukan secara kekeluargaan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ujar Syukur.
Nantinya, kesepakatan yang dihasilkan dibuat secara tertulis. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR untuk pekerjanya juga harus didasarkan pada laporan keuangan yang transparan agar tidak semena-mena. Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, sebut Syukur, juga harus dilaporkan ke pihaknya paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2021.
Baca juga: ASN di Majalengka dan Cirebon Nekat Mudik? Sanksi Menunggu
Sementara itu Kasi Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana, menjelaskan poin lain dalam surat edaran Walikota terkait THR sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Diantaranya perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ungkap Jaja. THR juga harus diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (pekerja tidak tetap).
Sedangkan besaran THR yang diberikan yaitu satu bulan upah bagi pekerja yang telah memiliki maa kerja satu tahun atau lebih. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus dan kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
"Kami juga mendirikan posko pengaduan THR pada 5 Mei mendatang," ungkap Jaja. (Nurul Hidayah)
(SYI)