Pemkot Bandung Izinkan Salat Idulfitri Berjemaah, Begini Syaratnya!

Ilustrasi/Medcom.id Ilustrasi/Medcom.id

Dadali: Warga Kota Bandung dipersilakan menggelar ibadah Salat Idulfitri 1442 Hijriah. Namun, protokol kesehatan harus menjadi kewajiban yang diterapkan panitia saat menggelar Salat berjemaah.  
 
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan panitia sebelumnya harus melakukan simulasi terlebih dahulu guna memastikan penerapan protokol kesehatan ketat. Hal itu pun harus diketahui oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
 
"Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idulfitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat," kata Oded di Balai Kota Bandung, Selasa, 4 Mei 2021, melansir Medcom.id.

Baca juga: 3.020 Pekerja Wisata di Kota Bandung Sudah Divaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Menurut Oded, panitia penyelenggara harus memperhatikan lokasi pelaksanaan Salat Idulfitri. Ruang terbuka atau lapangan menjadi prioritas untuk tempat pelaksanaan Salat Id.
 
"Salat Idulfitri diperbolehkan tapi dengan catatan protokol kesehatannya ketat. Bahkan setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitian dan membuat simulasi, dan mereka harus terdaftar di Satgas Kelurahan," jelasnya.
 
Selain itu, Pemkot Bandung juga mengantisipasi akan terjadinya kerumunan warga di tempat pemakaman tradisi ziarah. Pasalnya, tak menutup kemungkinan terjadi kerumunan saat ziarah makam dan ini menjadi perhatian.
 
"Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, dari sekarang saya minta Pak Ema (Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19) agar disosialisasikan juga. Dengan upaya seperti ini mudah-mudahan kita bisa menghadirkan yang terbaik," ungkap Oded. (Roni Kurniawan)



(CIA)

Berita Terkait