Cianjur: Polda Jawa Barat memasukkan Sugeng Guruh Gautama Legiman (SGGL) dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi buron. Sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu tersebut menjadi tersangka karena menabrak Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, hingga tewas pada Jumat, 20 Januari 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri saat hendak ditangkap. Sugeng ditetapkan sebagai buron
Polisi meminta SGGL segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat jika kabur dari hukum. Pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tersangka kabur dari tanggung jawab dan menghambat setiap proses penyidikan.
SGGL dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp12 juta karena menyebabkan korban meninggal dalam kecelakaan.
SGGL juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta. Pasal ini menjerat SGGL karena berusaha lari dari tanggung jawab.
"Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan," ucap Ibrahim, mengutip Antaranews.com, 29 Januari 2023.
(SUR)