Kuasa Hukum Desak Polisi Tahan Terduga Preman Pengusir Nenek Marsinah

 Nenek Marsinah korban pengusiran terduga preman di Kota Bandung Nenek Marsinah korban pengusiran terduga preman di Kota Bandung Nenek Marsinah korban pengusiran terduga preman di Kota Bandung Nenek Marsinah korban pengusiran terduga preman di Kota Bandung

Dadali:  Polda Jawa Barat didesak menahan belasan orang diduga preman yang mengusir paksa nenek Marsinah dan keluarga dari rumahnya. Belasan preman itu telah ditetapkan tersangka.
 
"Kami khawatir mereka melakukan hal yang sama di kemudian hari," kata kuasa hukum Tine Yowargana, Bram Bani, dalam keterangan tertulis, dilansir Medcom.id, Selasa, 2 November 2021.
 
Tine Yowargana adalah pelapor yang merupakan anak dari Hendra Yowargana atau keluarga nenek Marsinah. Bram menyebut nenek Marsinah dan anaknya Ferra merasa terancam dengan masih berkeliarannya para tersangka. Satu keluarga itu kini tak lagi merasakan tidur nyenyak.

"Mereka merasa terancam dengan masih bebasnya para tersangka karena peristiwa itu menghantui mereka," ujar Bram.
 
Dia meminta Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri memberikan atensi kasus dalam penyelesaian kasus tersebut. Terutama segera menahan para tersangka.

Baca juga: Miris, Akibat Terlilit Utang Nenek di Bogor Jadikan 2 Cucunya Jaminan
 
Sebelumnya, nenek Marsinah mengaku masih trauma dengan peristiwa sekitar pukul 10.00 WIB pada 3 Februari 2021 silam. Kala itu dia digeruduk belasan orang diduga preman dalam rumah milik Hendra Yowargana yang dia tempati di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 218, Kota Bandung.
 
Mereka datang bukan juga memaksa anak dan cucunya Marsinah mengosongkan rumah. Orang-orang yang diduga suruhan Tan Lucky Sunarjo dan Lukas Gunawan disebut juga melakukan kekerasan verbal serta nonverbal terhadap Marsinah, anaknya Ferra dan cucunya.
 
"Saya, anak dan cucu saya dipaksa untuk kosongkan rumah segera. Kami diancam dan diintimidasi," kata Marsinah, Minggu, 31 Oktober 2021.  
 
Marsinah memilih pergi dari rumah itu. Lantaran dirinya memiliki penyakit jantung. Dia dan keluarga khawatir peristiwa serupa terjadi kembali yang bisa berdampak fatal terhadap kesehatannya.
 
Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Jawa Barat. Laporan teregistrasi dengan nomor: LPB/151/II/2021/JABAR 3 Februari 2021. Belasan orang-orang tersebut beserta Tan Lucky Sunarjo dan Lukas Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka.



(NAI)