Cirebon: D, 50, warga Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap usai mencabuli anak tirinya. Pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali hingga saat ini korban hamil dua bulan.
Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan tersebut selama tiga tahun sejak korban berusia 16 tahun. Saat ini, korban pun sudah berumur 19 tahun.
"Korban dicabuli ayah tirinya sejak berumur 16 tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton dikutip dari Medcom, Jumat 21 Juli 2023.
Pelaku selalu beraksi ketika ibu kandung korban sedang berada di luar rumah. Setiap melakukan aksinya, pelaku pun mengancam korban agar ia mau menuruti perintahnya.
Perbuatan pelaku terungkap ketika ibu kandung korban mengetahui anaknya tidak datang bulan. Akibatnya, ibu kandung korban panik dan langsung membeli alat tes kehamilan.
"Ketika diperiksa, korban dinyatakan sedang hamil 2 bulan," kata Anton.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui tindakan asusila yang dilakukannya itu. Ia mengaku pernah mencabuli anak tirinya ketika ibu kandung korban sedang membeli kebutuhan dapur di warung.
"Pas ibunya pergi ke warung," kata D.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(SUR)