Pemprov Jabar Anggarkan Rp50 Miliar untuk Bantuan Warga Terdampak Kenaikan BBM

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari (tengah). ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar/am. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari (tengah). ANTARA/HO-Humas Pemda Jabar/am.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengalokasikan anggaran  sebesar Rp50 miliar pada APBD Perubahan Tahun 2022. Dana tersebut dimanfaatkan sebagai bantalan sosial untuk membantu warga yang terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

"Selama ini pada APBD murni sudah dianggarkan sebesar Rp57,2 miliar. Alhamdulillah, pada APBD Perubahan, yang awalnya kita menyiapkan Rp27 miliar, kami sepakat untuk menambah anggaran pada APBD Perubahan sekitar Rp50 miliar terkait kompensasi BBM," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, dilansir dari AntaradadaliKamis, 15 September 2022. 

Dana itu nantinya akan diberikan kepada petani, nelayan, warga miskin, dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM). Pihaknya berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat. 

BACA: Realisasi Pajak Karawang Rp881,68 Miliar, 77,1% dari Target 2022

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Nota Kesepakatan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada Rabu, 14 September 2022. 

“Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian oleh Pemprov Jawa Barat, antara lain, tetap harus mendahulukan pemenuhan bagi kebutuhan wajib Pemprov Jabar seperti pendidikan, kesehatan, dan penanganan pandemi covid-19 maupun kebangkitan ekonomi pascapandemi," ujar Ineu.

Ia mengapresiasi Pemprov Jabar yang telah mengalokasikan dana dalam rangka menjaga terjadinya inflasi daerah. 

“Selama ini pada  APBD murni sudah dianggarkan sebesar Rp57,2 miliar. Kemudian pada APBD Perubahan ini sekitar Rp50 miliar terkait kompensasi BBM. Jadi kalau ditotal mencapai Rp100 miliar lebih," ucap Ineu.


 

(SUR)

Berita Terkait