3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Jalani Sidang Perdana di PN Serang

Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon usai menjalani sidang dakwaan. Para terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon usai menjalani sidang dakwaan.

Serang: Kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol di Kota Cilegon saat ini tengah disidangkan. Tiga terdakwa, yaitu mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon, Bagus Ardanto, serta kontraktor dari CV Edo Putra Pratama, Septer Edward Sihol, hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 25 September 2023. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, ketiganya didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas dan lokasi. Proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama juga disebut tidak sesuai prosedur.

“Bahwa atas kegagalan bangunan tersebut yang didasari adanya tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh terdakwa selaku PA (Pengguna Anggaran) bersama-sama dengan saksi Bagus Ardanto selaku PPK dan Saksi Septer Edward Sihol telah menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp966.707.119 juta,” kata JPU Kejari Cilegon  Achmad Afriansyah, dikutip dari Banten News, Selasa, 26 September 2023.

JPU menyoroti CV Edo Putra Pratama yang memenangkan tender tidak memenuhi kualifikasi. Terdakwa Septer Edward Sihol juga disebutkan memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakatau Hijau yang merupakan lahan milik PT Laguna Cipta Karya, sebuah perusahaan pengembang. Terdakwa Septer diketahui hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.

Pembangunan Pasar Grogol hanya mencapai 62,9 persen dan melebihi waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar banyak mengalami kerusakan struktural. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp966 juta. 

“Berdasarkan temuan di lapangan, ada elemen bangunan yang sudah rusak atau tidak sesuai standar, misalnya dinding yang tidak terpasang dengan baik pada kolom struktur dan plafon yang lepas,” tutur JPU.

Tiga terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



(SUR)