Sah! UMK Kota Depok Naik Jadi Rp5.304.307 pada 2024

Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Foto: Feru Lantara) Wali Kota Depok Mohammad Idris (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

Depok: Pemerintah Kota (Pemkot) Depok merekomendasikan kenaikan  Upah Minimum Kota (UMK) Depok Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 12,99 persen kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. UMK Kota Depok Tahun 2024 meningkat hingga Rp5.304.307 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp4.694.493  .

"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris dilansir dari Antaranews.com pada Rabu, 29 November 2023.

Keputusan penetapan UMK Depok tahun 2024 didasarkan pada surat rekomendasi penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 Nomor 561/84 Naker/XI/2023 UMK. Idris menyatakan keputusan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sidik Mulyono, membenarkan surat rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Surat Rekomendasi UMK tahun 2024 ini dikeluarkan agar iklim usaha tetap kondusif.

Sidik menyatakan bahwa rekomendasi dari kabupaten kota di Jawa Barat hampir serupa. Ia juga menyampaikan, semua rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan di rapat pleno dewan pengupahan provinsi.



(SUR)

Berita Terkait