Dadali: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam keras dan mengutuk kejahatan seksual yang dilakukan oknum ustaz Herry Wirawan (HW) kepada 21 santriwati di salah satu pesantren Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Bahkan, HW dinilai pantas dikebiri.
"Itu karena perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merengggut masa depan korban," tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU, Helmy Faishal, dilansir dari Medcom.id, Sabtu 11 Desember 2021.
Helmy juga mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan HW sangat biadab. Bahkan jauh dari ajaran pesantren.
"Ini tindakan yang sangat biadab dan bentuk tindakan asusila, jauh dari norma-norma yang berlaku. Perilaku ini sangat merugikan pesantren," kata Helmy dikutip dari NU Online.
Tradisi pesantren, lanjut Helmy, selalu mengajarkan soal akhlak. Sementara, HW justru memperlihatkan tindakan asusila yang tidak pernah ada dalam nilai-nilai Islam.
"Sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren," tutur Helmy.
PBNU mendorong kepolisian untuk segera melakukan tindakan tegas kepada HW. "Kita yakin pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini," ucap Helmy.
(RAO)